Alasannews.com | PONTIANAK — Perkara dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen administrasi kependudukan yang melibatkan terdakwa Syarif Taufik Akbar memasuki sidang ke-9 di Pengadilan Negeri Pontianak. Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Syarifah Fatimah, ibu kandung Syarifah Meisya Aqila.
Memasuki tahapan persidangan yang semakin mendekati putusan, Fatimah kembali mempertanyakan sejumlah hal yang menurutnya belum memperoleh penjelasan secara terbuka, termasuk mengenai status penahanan terdakwa, proses penerbitan akta kelahiran, serta mekanisme verifikasi data kependudukan yang menjadi pokok perkara.(Kamis 17 September 2026).
Fatimah menyebut perkara tersebut telah berjalan hampir tiga tahun sejak laporan dibuat pada 10 Agustus 2023.
Menurut keterangannya, proses penanganan perkara di kepolisian berlangsung cukup panjang dan mengalami beberapa kali pergantian penyidik. Ia juga mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Propam dan Paminal Polda Kalbar terkait perjalanan penanganan perkara tersebut.
Setelah melalui proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli serta tahapan penetapan tersangka, Fatimah menyebut berkas perkara kemudian diserahkan kepada kejaksaan pada 30 Juni 2026, sebelum akhirnya berlanjut ke proses persidangan.
Kini, persidangan telah memasuki sidang ke-9.
Pelapor Pertanyakan Mengapa Terdakwa Belum Ditahan
Salah satu hal yang menjadi perhatian Fatimah adalah status terdakwa yang hingga sidang ke-9 disebut belum menjalani penahanan.
Namun secara hukum, status sebagai terdakwa tidak otomatis berarti seseorang harus ditahan.
Terlebih, sejak 2 Januari 2026, ketentuan hukum acara pidana nasional telah menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan Pasal 99, untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan, hakim berwenang melakukan penahanan dengan penetapan. Sementara Pasal 100 mengatur persyaratan penahanan, termasuk jenis tindak pidana dan kondisi tertentu yang menjadi dasar dilakukannya penahanan.
Karena itu, pertanyaan mengenai tidak ditahannya terdakwa seharusnya dijawab berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi.
Fatimah menyebut Taufik merupakan pegawai BUMN PT Pelindo. Namun, status pekerjaan tersebut pada dirinya sendiri bukan dasar hukum otomatis untuk menahan maupun tidak menahan seseorang.
Yang menjadi pertanyaan, menurut Fatimah, adalah apa dasar hukum dan pertimbangan aparat penegak hukum maupun pengadilan mengenai status penahanan terdakwa dalam perkara tersebut.
Apabila memang tidak dilakukan penahanan karena persyaratan hukum tidak terpenuhi, penjelasan mengenai dasar tersebut penting agar publik tidak membangun kesimpulan sendiri.
Berdasarkan keterangan Fatimah, laporan dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen administrasi kependudukan dibuat ke Polda Kalimantan Barat pada 10 Agustus 2023.
Perkara tersebut berkaitan dengan dokumen akta kelahiran seorang anak yang menurut Fatimah merupakan anak kandungnya.
Dalam keterangannya, Fatimah mempersoalkan pencantuman nama pihak lain sebagai orang tua dalam dokumen administrasi kependudukan anak.
Perkara ini kemudian berkembang menjadi proses penyelidikan dan penyidikan.
Fatimah menyebut sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk pelapor, terlapor dan saksi. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat pemeriksaan atau permintaan keterangan ahli, termasuk ahli dari Jakarta dan Universitas Indonesia.
Namun, menurut Fatimah, proses tersebut mengalami dinamika akibat pergantian penyidik.
Ia menyebut penyidik pertama kemudian berganti. Selanjutnya, terjadi kembali pergantian penyidik pada awal 2026.
Perjalanan perkara tersebut menurutnya kemudian berlanjut hingga penetapan tersangka, pemeriksaan tersangka dan pelimpahan perkara kepada kejaksaan.
Rangkaian tersebut menjadi alasan Fatimah meminta agar seluruh proses penanganan perkara dapat dijelaskan secara transparan.
Pertanyaan Besar: Bagaimana Akta Kelahiran Itu Diterbitkan?
Selain persoalan terdakwa, terdapat persoalan administrasi kependudukan yang menjadi bagian penting dalam perkara ini.
Fatimah mempertanyakan bagaimana data mengenai orang tua seorang anak dapat tercantum dalam dokumen kependudukan apabila menurut dirinya data tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Pertanyaan yang muncul antara lain:
- Siapa yang mengajukan dokumen penerbitan akta kelahiran?
- Dokumen apa saja yang digunakan sebagai persyaratan?
- Siapa yang melakukan verifikasi?
- Apakah dokumen pendukung telah dibandingkan dengan dokumen kelahiran sebelumnya?
- Apakah terdapat perbedaan data antara dokumen kelahiran dengan data dalam sistem administrasi kependudukan?
- Bagaimana mekanisme validasi data dilakukan pada saat akta tersebut diterbitkan?
Pertanyaan tersebut tidak dengan sendirinya berarti petugas Dukcapil melakukan tindak pidana.
Untuk sampai pada kesimpulan adanya pelanggaran, harus terdapat bukti dan proses hukum yang menguji peran masing-masing pihak.
Namun, apabila dalam proses hukum ditemukan adanya manipulasi data atau penggunaan dokumen yang tidak benar, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
UU Administrasi Kependudukan Mengatur Sanksi Pidana
Dalam UU Administrasi Kependudukan, terdapat sejumlah ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen maupun manipulasi data kependudukan.
Pasal 93 UU Administrasi Kependudukan mengatur bahwa penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Sementara itu, ketentuan mengenai pihak yang memerintahkan, memfasilitasi atau melakukan manipulasi data kependudukan juga diatur dalam Pasal 94, dengan ancaman pidana sebagaimana ditentukan undang-undang.
Karena itu, apabila pokok perkara memang berkaitan dengan dugaan pemalsuan atau manipulasi data administrasi kependudukan, pembuktian harus diarahkan pada perbuatan, dokumen, proses pengajuan, pengetahuan serta peran masing-masing pihak.
Bukan semata-mata pada konflik pribadi atau hubungan keluarga.
Fatimah juga mengaitkan perkara tersebut dengan dampak yang menurut pengakuannya dialami anak.
Ia mengatakan persoalan administrasi kependudukan tersebut berdampak terhadap proses pendidikan anak selama beberapa tahun.
Fatimah mengaku harus menghadapi persoalan pendidikan dan bahkan memindahkan anak dari satu lembaga pendidikan ke lembaga lainnya.
Ia juga mengakui pernah terlibat dalam perkara lain terkait pengrusakan kaca yang menurutnya telah diproses melalui jalur hukum.
Namun, ia meminta agar perkara tersebut tidak mencampuradukkan pokok perkara dugaan administrasi kependudukan yang sedang diperiksa di pengadilan.
“Kaca bisa diganti. Tetapi empat tahun masa pendidikan anak, siapa yang bisa mengembalikan?” ujar Fatimah.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan pengalaman yang disampaikan oleh pelapor dan masih perlu ditempatkan dalam konteks pembuktian perkara.
Sidang Ke-9 dan Menunggu Putusan Majelis Hakim
Memasuki sidang ke-9, perhatian kini tertuju pada proses pembuktian dan putusan majelis hakim.
Seluruh pihak dalam perkara pidana memiliki hak untuk menyampaikan keterangan, bukti dan pembelaan.
Karena itu, dugaan yang disampaikan pelapor tetap harus dibedakan dengan fakta yang telah terbukti secara hukum.
Demikian pula, informasi mengenai kemungkinan hukuman tertentu sebelum putusan dibacakan tidak dapat dianggap sebagai putusan pengadilan.
Putusan baru memiliki kedudukan sebagai putusan resmi setelah dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan.
Perkara ini setidaknya menyisakan beberapa pertanyaan publik.
Pertama, apa dasar hukum terdakwa tidak dilakukan penahanan selama proses perkara?
Kedua, bagaimana kronologi penerbitan akta kelahiran yang menjadi objek perkara?
Ketiga, dokumen apa yang menjadi dasar pencantuman data orang tua dalam akta tersebut?
Keempat, bagaimana proses verifikasi dan validasi data dilakukan oleh instansi terkait?
Kelima, apakah seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses penerbitan dokumen telah diperiksa sesuai kebutuhan pembuktian perkara?
Dan yang paling penting, apakah putusan nantinya akan menjelaskan secara terang mengenai unsur pidana yang didakwakan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa di persidangan.
Hampir tiga tahun sejak laporan dibuat, perkara tersebut kini telah memasuki persidangan dan sidang ke-9.
Fatimah menyatakan dirinya tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa pembuktian.
Ia menginginkan proses hukum berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian terhadap status administrasi kependudukan anaknya.
“Saya tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Saya hanya meminta hukum bekerja. Anak saya punya identitas, punya masa depan dan punya hak untuk mendapatkan kepastian,” ujar Fatimah.
Pada akhirnya, penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa berada pada kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, apabila ditemukan persoalan dalam proses administrasi kependudukan, mekanisme hukum dan administratif tetap terbuka untuk memastikan data kependudukan yang tercatat benar, sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini publik menunggu putusan resmi majelis hakim serta penjelasan hukum mengenai seluruh rangkaian perkara yang telah berjalan hampir tiga tahun tersebut.
Catatan redaksi: Keterangan mengenai kronologi laporan, pergantian penyidik, proses pemeriksaan, dampak terhadap anak dan pertanyaan mengenai penerbitan dokumen dalam berita ini merupakan keterangan dari pelapor dan belum seluruhnya merupakan fakta yang telah berkekuatan hukum tetap. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari terdakwa, penasihat hukum, kejaksaan, pengadilan, serta instansi Dukcapil terkait.(*/Red)


