Alasannews.com|Pontianak, Kalbar — Pekerjaan pembangunan Booster PDAM dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Jalan Nipah Kuning Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, menuai sorotan tajam. Proyek yang digarap oleh PT. Rafa Karya Indonesia itu diduga tidak transparan dan berpotensi menyimpang dari prosedur teknis yang semestinya dijalankan dalam pekerjaan jaringan air bersih berskala besar.
Pantauan langsung tim investigasi media pada Senin, 3 Januari 2025, mendapati bahwa di lokasi proyek tidak ditemukan papan plang pekerjaan sebagaimana yang diwajibkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal, plang proyek merupakan instrumen penting untuk menjamin keterbukaan informasi kepada publik, termasuk soal anggaran, sumber pembiayaan, pelaksana, hingga durasi pekerjaan.
Tak hanya itu, indikasi dugaan penyimpangan teknis juga ditemukan pada metode pemasangan pipa transmisi berdiameter 600 mm. Di beberapa titik, pipa ditanam langsung tanpa alas pasir, padahal dalam praktik terbaik pekerjaan perpipaan, alas pasir digunakan untuk meredam tekanan dan mencegah kerusakan akibat ketidakseimbangan beban. Tanpa dasar pasir yang memadai, pipa berpotensi mengalami tekanan tidak merata yang dapat menyebabkan kebocoran atau kerusakan dalam jangka panjang.
Ketika dikonfirmasi, pelaksana lapangan dari PT. Rafa Karya Indonesia, Hariyanto Wibowo, menyatakan bahwa seluruh pekerjaan telah dilakukan berdasarkan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.
"Galian sudah sesuai prosedur. Untuk timbunan, kami menggunakan tanah asal galian karena memang di spesifikasi disebutkan demikian," kata Hariyanto.
Menanggapi penggunaan pasir sebagai bantalan pipa, Hariyanto tidak membantah bahwa hal tersebut tidak dilakukan sepenuhnya.
"Kalau ada pasir, ya pakai. Tapi kalau tidak ada, kami tetap pakai tanah galian. Nanti kami lakukan pengujian tekanan air minggu depan. Pemadatan kami lakukan pakai stamper, bisa juga pakai PC 75 tergantung kontur tanahnya," ujarnya lagi.
Di luar aspek teknis, perhatian juga tertuju pada penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Awak media mendapati sejumlah pekerja di lapangan bekerja tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, atau sepatu proyek. Padahal, dalam proyek konstruksi berskala besar, penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi.
Proyek Booster PDAM dan IPA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Namun, dugaan ketidaksesuaian prosedur teknis dan administrasi seperti ini dapat menimbulkan risiko terhadap keberlangsungan infrastruktur air tersebut, baik secara kualitas pekerjaan maupun keselamatan personel yang terlibat.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak PDAM maupun instansi teknis terkait. Tim Awak media akan terus melakukan pemantauan dan verifikasi atas perkembangan proyek ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik dan mutu layanan dasar yang diterima masyarakat.
Tim Liputan
Redaksi/Kalbar