Alasannews.com | KUBU RAYA, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian masyarakat di Kalimantan Barat. Sorotan kali ini mengarah pada sebuah kios BBM swasta yang berada di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, yang disebut-sebut milik seorang warga bernama Mathori.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, di lokasi tersebut kerap terlihat aktivitas penyimpanan BBM menggunakan berbagai wadah penampung dalam jumlah cukup banyak. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu diduga dialihkan ke jalur distribusi yang tidak sesuai ketentuan.
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas di kios milik Mathori tersebut sudah berlangsung cukup lama dan sering menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat setempat.
“Beberapa kali terlihat banyak jeriken dan drum di lokasi kios itu. Kami tidak tahu pasti untuk apa, tapi jumlahnya cukup banyak sehingga masyarakat bertanya-tanya,” ujar seorang warga kepada awak media.
Warga lainnya juga menyampaikan kekhawatiran bahwa praktik tersebut berpotensi mengganggu ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti pengendara kecil, nelayan, maupun pelaku usaha mikro.
“Sering kali masyarakat kecil kesulitan mendapatkan BBM subsidi karena cepat habis. Kalau memang ada yang menimbun atau menyalurkan tidak sesuai aturan, tentu sangat merugikan masyarakat,” kata warga lainnya.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Dalam kerangka hukum, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan tindakan yang dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, kegiatan penyimpanan atau distribusi BBM tanpa izin resmi juga berpotensi melanggar ketentuan mengenai tata niaga energi yang telah ditetapkan pemerintah.
Risiko Keselamatan Lingkungan
Selain aspek hukum, warga juga menyoroti potensi risiko keselamatan yang dapat muncul dari praktik penyimpanan BBM menggunakan wadah yang tidak sesuai standar keamanan. Penumpukan BBM di tempat terbuka atau dalam jeriken dalam jumlah banyak dinilai dapat meningkatkan risiko kebakaran maupun pencemaran lingkungan.
“Kalau BBM disimpan di jeriken atau drum dalam jumlah banyak di kios biasa, tentu berbahaya. Apalagi kalau terjadi kebocoran atau ada percikan api,” ungkap seorang warga yang rumahnya tidak jauh dari lokasi tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas distribusi BBM di lokasi tersebut guna memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM subsidi.
“Kami berharap ada pengecekan langsung dari aparat supaya jelas apakah benar ada pelanggaran atau tidak. Kalau memang terbukti, tentu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kios BBM yang disebut milik Mathori belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Media ini akan terus memantau perkembangan informasi terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah Kalimantan Barat sebagai bagian dari fungsi kontrol publik terhadap kebijakan energi yang dibiayai oleh negara.
Tim - Liputan
Red/Tim*


