Alasannews.com - Tolitoli Sulawesi Tengah II Tepatnya pada Hari Senin (6 /7/2026) sekitar pukul 10.00 Wita Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli menerima informasi bahwa lelaki inisial R diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan
narkotika jenis shabu-shabu di Jl. Sona Btn. Griya Moipos, Kel.Nalu Kec.Baolan Kab. Tolitoli. Kemudian sekitar pukul 14.30 wita tim opsnal sat res Narkoba langsung menuju ke lokasi keberadaan Seorang pria yang berinisial
R dikediamanya langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan / pakaian dan ditemukan ditemukan barang bukti bungkusan tisu warna putih yg di ikat dengan karet gelang warna putih berisi enamplastik klip diduga narkotika jenis shabu-shabu di lantai teras rumah seberat bruto 11,92 gram.
Selain itu Tim Opsnal menyita satu Hp Android berwarna hitam milik R sebagai barang bukti lainnya. Kemudian Sat Resnarkoba Polres Tolitoli mengamankan R beserta barang bukti untuk di bawa Mapolres Tolitoli guna penyelidikan lebih lanjut.
Ketika dikonfirmasi lansung oleh awakmmedia kepada Kasi Humas Mapolres Tolitoli Akp Budi Atmojo membenarkan pengkapan tersebut, dan saat ini penyidik Mapolres Tolitoli menetap dan mengsangsikan R dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata Budi.
Sampai dengan berita ini diturunkan tersangka kasus narkotika ini masih dalam penyelidikan lanjut di Mapolres Tolitoli.



