Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menceburkan Diri Ke Sungai Seolah Dikejar Annggota Koperasi, Diduga Setingan

6/17/2022 | 11:00 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-17T04:00:47Z



Kampar-- Beredarnya berita di media anggota Koperasi Produsen Iyo Basamo, Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau menganiaya orang suruhan mantan ketua Koperasi Produsen Iyo Basamo Hermayalis, intinya menyalahkan anggota koperasi. 


Kuasa hukum Koperasi Produsen Iyo Basamo Iskandar Halim SH MH membantah adanya penganiayaan tersebut. Iskandar mengatakan, Hermayalis diduga  telah merekayasa video penganiayaan. 


"Penganiayaan yang dituduhkan Hermayalis melalui media tidak benar. Video penganiayaan beredar, adalah keponakan dan anak kakak tiri dari Hermayalis yang sengaja menceburkan dirinya sendiri ke sungai. Tidak ada penganiayaan yang beredar di masyarakat," kata Iskandar, Jumat (17/6/2022). 



Iskandar menuturkan, terbukti bahwa keponakan Hermayalis tertidur dengan  membuka baju masih meggegam erat 
handphone (HP) ditangannya.  Untuk itu, masayarakat jangan sampai terpancing dengan rekayasa- rekayasa tersebut. 


"Hermayalis diduga dari dulu selalu merekayasa. Selain itu, soal laporan palsu yang dilakukan keponakan Hermayalis, tentang rekayasa seolah dirinya dikejar-kejar dan dianiaya angggota koperasi. Kita akan laporkan balik. Tidak mungkin terjadi penganiayaan, karena anggota koperasi orang yang taat beribadah," terang Iskandar. 


Iskandar menyebutkan, keluarga Hermayalis  ikut menikmati hasil kebun sawit . Pernyataan Hermayalis  bahwa menguasai lahan bukan kelompok tani tidak benar. Kartu anggota kelompok tani, Hermayalis yang menandatangani. Ketika itu Hermayalis   masih menjabat ketua koperasi pada tahun 2010 dan habis jabatan tahun 2019. Tapi masih menduduki lahan 

"Semasa habis masa jabatan Hermayalis masih tetap menguasai lahan sawit tersebut dan hasilnya dibagikan pada krunya. Bahkan sebanyak 300 anggota kelompok tani tidak mendapat haknya. Masalah ini sudah kita laporkan ke Polda Riau," terang Iskandar. 

Iskandar mengungkapkan, Hermayalis pernah mengalami putusan pidana. Sudah dua kali di pidana dengan perkara pemalsuan dan penggelapan dana koperasi serta melakukan penganiayaan terhadap istrinya Ida Riayani. 

"Saat ini kasus penganiayaan dilakukan Hermayalis terhadap istrinya sedang kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI. Putusan perceraian hermayalis dengan istrinya sudah bercerai, " tutup Iskandar. 

(Anhar Rosal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update