Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Sumsel Polres Empat Lawang Melalui Polsek Muara Pinang Berhasil Amankan Dua Remaja Diduga Pengedar Narkoba

2/09/2023 | 18:05 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-09T11:05:30Z


Sumsel, ALASANNEWS.COM-Polda Sumsel,Polres Empat Lawang melalui Polsek muara pinang berhasil mengamankan dua remaja diduga pengedar narkoba jenis ganja berinsial J 17 tahun warga desa talang benteng kecamatan muara pinang kabupaten empat lawang dan RS 17 tahun warga desa talang benteng, kecamatan muara pinang, kabupaten empat lawang.

Kapolsek Muara Pinang IPTU M. Indra Gunawan, S.H., M.Si mengatakan kedua tersangka berhasil diamankan di desa batu galang kacamatan muara pinang kabupaten empat lawang pada hari Rabu 08/02/2023 sekira pukul 22.30 Wib.

Dijelaskan Kapolsek, kedua pelaku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang asing yang mencurigakan sering nongkrong di desa batu galang dan dicurigai masyarakat bahwa kedua pelaku ini sering mencuri ayam di desa batu galang.

Dari laporan tersebut personil opsnal polsek muara pinang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Pinang IPTU M. Indra Gunawan, S.H., M.Si didampingi Kanit Reskrim Aipda Rudi Juniarko dan Kanit Intel Bripka Frans Tero langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Setiba di desa batu galang, mendapati kedua remaja yang dicurigai oleh masyarakat tersebut masih ada dan saat melihat kedatangan Polisi kedua remaja berusaha menghindar, namun berhasil diamankan tim opsnal polsek muara pinang”

Pada saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian kedua remaja tersebut, didapati 10 sepuluh bungkus paket ganja kering dengan berat 19.80 gram didalam saku celana.

Kepada petugas, keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari temannya yang merupakan warga desa babatan kecamatan lintang kanan, sebanyak 30 tiga puluh bungkus yang dijual harga Rp.10.000 sepuluh ribu rupiah untuk masing-masing 1 paket kecil ganja dan telah terjual sebanyak 20 dua puluh bungkus, dari hasil penjualan kedua pelaku akan diberi imbalan sebesar Rp. 100.000 seratus ribu rupiah.

“Kedua pelaku mengaku bahwa paket ganja ini biasa dijual dan diedarkan kepada temannya di sekitaran desa talang banteng, muara semah, batu galang kecamatan muara pinang kabupaten empat lawang”

“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa 10 paket ganja seberat 19.80 gram telah diamankan di Satres Narkoba Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.


Pewarta.Rahmadi.
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update