Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kenaikan dan Kelangkaan BBM Minyak Solar Bersubsidi, Menjadi Sistem Perusak Perekonomian Kesejahteraan Masyarakat

9/19/2022 | 16:19 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-19T09:19:52Z


Ketapang -- Ketidak seimbangan kenaikan harga minyak BBM serta kelangkaan minyak solar bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pusat serta instansi terkait, diduga adanya suatu kepentingan melalui bantuan pemerintah BLT BBM 2022 sebesar Rp.600.000 dalam rangka meringankan beban masyarakat hanya sebagai obat penenang sementara bukan suatu kebijakan, Kabupaten Ketapang,Kalbar  (16/09/2022).

Bagi masyarakat yang mampu mungkin hal ini bukanlah persoalan, namun bagi masyarakat kecil yang kurang mampu, para nelayan, dan masyarakat perdalaman adalah suatu kejaliman besar serta memutus kesejahteraan masyarakat yang sebagian besar di daerah terpencil yang belum teraliri listrik dan memakai genset yang selama ini tidak dibantu salah satunya Dinsos dikarenakan adanya suatu tanggung jawab di dalamnya yang berdasarkan keterangan di dalam isi surat yang dibuat berdasarkan rekomendasi dari Bupati, eronisnya kebijakan malah diambil oleh kepala desa salah satunya Desa Bayam Raya Kec.Jelai Hulu Ketapang.

Dengan menggunakan anggaran dana desa selama ini tidak pernah diperhatikan oleh pemerintah untuk mensejahterakan warga salah satu Kepala Desa mampu memberikan warganya dengan penerangan listrik yang mengandalkan genset, tentu dengan kenaikan BBM serta kelangkaan solar bersubsidi jelas menjadi suatu penghambat putusnya urat nadi perekonomian masyarakat yang seharusnya pemerintah harus melakukan pengawasan tidak hanya berlaku kepada SPBU saja namun di dalam sistem kepemerintahan dan instansi terkait serta lainnya juga harus dilakukan, dan dapat memberi suatu kebijakan kepada masyarakat agar BBM rata tersalurkan, serta segera lakukan pemulihan dan turunkan kembali harga kenaikan BBM.

Pemerintah, Pertamina, dan para instansi terkait yang berperan di dalamnya harus melihat dan memberikan koata yang dimana sekiranya penting untuk disalurkan dan lebih meningkatkan penambahan koata sekiranya tepat sasaran serta mengurangi jumlah koata yang dimana tidak sangat diperlukan yang berarti cukup serta memilih dari orang yang berpotensi di dalam melakukan pengawasan serta yang membidangi, bukan oknum yang tidak bertanggung jawab serta merugikan masyarakat dan lain sebagainya.

Di Kabupaten Ketapang (KAL-BAR), dengan kapasitas yang sangat luas tentu harus dilakukan penambahan koata bukan malah mengurangi dan membuat harga partalite, minyak solar bersubsidi malah semakin melunjak draktis.

15 Agustus 2022 tempo lalu tlah dikeluarkan surat edaran rekomendasi dari Bupati Ketapang untuk konsumen pengguna BBM solar bersubsidi, kepada Kepala perangkat daerah pemberi rekomendasi, Kapolres Ketapang, Pertamina Kab.Ketapang, dan sejumlah SPBU di tempat, tentang pengendalian distribusi jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) solar bersubsidi agar tersalur tepat sasaran kepada konsumen, namun berbagai elemen masyarakat pertanyakan apakah dari kenaikan BBM bisa mengatasi penyaluran dengan tepat sasaran dan apakah hal ini merupakan solusi yang tepat?

Berdasarkan surat keterangan dari surat edaran untuk pembelian jenis BBM (solar bersubsidi) konsumen pengguna harus memiliki surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah yang membidangi yaitu kepala dinas koperasi (UKM) perdagangan dan perindustrian Kab.Ketapang.

Untuk keperluan usaha mikro yang menggunakan mesin -mesin perkakas yang motor pengeraknya menggunakan minyak solar.

Kepala dinas ketahanan pangan dan perikanan Kab.Ketapang, untuk usaha perikanan bagi nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT yang terdapat di Dinas pertanian ,peternakan, perkebunan kab.ketapang untuk usaha kelompok tani, pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani penanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 hektar dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian.

Kemudian DISHUB  Kab.Ketapang untuk keperluan tranportasi seperti kendaraan bermotor perorangan dijalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hingga hitam dengan tulisan putih, serta berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali yang tidak dibolehkan yaitu mobil barang untuk mengakut hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam .

Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah serta lainnya.yang terakhir DINsOS pemberdayaan perempuan, perlindungan Anak dan Keluarga Kab.Ketapang ,menjelaskan," untuk keperluan pelayanan umum krematorium proses pembakaran, rumah ibadah,panti asuhan,panti jompo, rumah sakit,Puskesmas,dan genset desa untuk penerangan dan pertanyaan masyarakat disini apakah yang disalurkan sudah tepat sasaran,"? Ujarnya.

" Yang selama ini masih banyak masyarakat mengeluh tidak mendapatkan bagiannya salah satunya para nelayan " terangnya.

Kepala perangkat daerah harus koordinasi dengan badan usaha penugasan (BUP) untuk menentukan penyalur yang ditetapkan sebagai titik serah pembelian jenis BBM solar dan jaminan ketersediaan BBM solar dari masyarakat pemerintah daerah baik pusat dan para Instansi terkait agar berupaya mencarikan solusi yang terbaik,bukan malah menambah beban di dalam krisisnya perekonomian masyarakat.

Agar tidak terjadinya kecurangan yang tidak tepat sasaran dan disalah gunakan kepentingan diminta dalam menyikapi persoalan serta harus ada pengawasan yang cukup.

Khusunya di daerah perdalam harga minyak partalite eceran mencapai 20 rb/perliter.

Harapan masyarakat meminta kepada pemerintah terkait untuk segera menurunkan minyak BBM dan merekomendasikan kepada camat dan kepala Desa seperti sebelumnya agar ketertiban baik kesejahteraan Masyarakat hidup kembali,tutupnya.
(M.Supandi-Biro Pontianak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update